Sementara itu Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangguhan ini berdasarkan subjektivitas penyidik, namun yang lebih utamanya adalah karena alasan kesehatan, tidak melarikan diri dan permohonan pihak keluarga.
Seperti diberitakan sebelumnya, Muhammad Al-khaththath ditangkap pihak kepolisian dengan tuduhan melakukan makar pada saat dirinya akan melakukan aksi bela islam 313. Sekjen Forum Umat Islam (FUI) ini ditangkap pada tanggal 31 Maret 2017 dini hari.