Tampang

Al-Khaththath Akhirnya di Bebaskan dengan Jaminan Istrinya

12 Jul 2017 22:09 wib. 2.297
0 0
Al-Khaththath Akhirnya di Bebaskan dengan Jaminan Istrinya

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangguhan ini berdasarkan subjektivitas penyidik, namun yang lebih utamanya adalah karena alasan kesehatan, tidak melarikan diri dan permohonan pihak keluarga.

Seperti diberitakan sebelumnya, Muhammad Al-khaththath ditangkap pihak kepolisian dengan tuduhan melakukan makar pada saat dirinya akan melakukan aksi bela islam 313. Sekjen Forum Umat Islam (FUI) ini ditangkap pada tanggal 31 Maret 2017 dini hari.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?