Tampang

Tiket Mudik Gratis Dilarang Diperjualbelikan, Kemenhub Bakal Cek KTP Penumpang

3 Apr 2024 16:21 wib. 290
0 0
Tiket Mudik Gratis Dilarang Diperjualbelikan, Kemenhub Bakal Cek KTP Penumpang
Sumber foto: Google

Mudik, sebuah tradisi yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya Indonesia. Setiap tahunnya, ribuan orang memilih untuk pulang kampung pada saat libur lebaran. Namun, tradisi ini belakangan menjadi sorotan karena berbagai masalah yang muncul seperti kemacetan, kecelakaan, dan penyebaran Covid-19. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan bahwa tahun 2024, Tiket Mudik  Gratis Dilarang Diperjualbelikan dan akan dilakukan pemeriksaan KTP penumpang secara ketat.

Keputusan ini merupakan langkah proaktif Kemenhub dalam menangani permasalahan mudik yang selama ini menjadi momok setiap tahunnya. Larangan penjualan tiket mudik diharapkan dapat mengurangi jumlah pemudik yang memaksakan diri pulang kampung tanpa mempertimbangkan faktor keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan. Selain itu, dengan adanya pemeriksaan KTP penumpang, diharapkan dapat mengurangi potensi penyebaran Covid-19 yang biasanya meningkat saat musim mudik.

Tindakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meminimalisir kemacetan, kecelakaan, dan pelanggaran protokol kesehatan selama masa mudik. Penjualan tiket mudik yang tidak terkontrol dapat menimbulkan penumpukan yang berakibat pada kemacetan lalu lintas yang parah. Hal ini tentunya akan berdampak pada keamanan dan kenyamanan para pemudik maupun pengguna jalan lainnya. Dengan tidak adanya tiket yang diperjualbelikan, diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang melintasi jalan raya pada saat mudik sehingga meminimalisir potensi kecelakaan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.