Tampang

Wajib Tahu, Ini Dampak Jika Terlambat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

21 Mei 2025 08:53 wib. 28
0 0
Ilustrasi STNK. Cara aktifkan STNK yang diblokir.(tribratanews.polri.go.id)
Sumber foto: Google

Tampang.com | Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan maupun lima tahunan sesuai aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembayaran pajak ini harus dilakukan tepat waktu agar terhindar dari berbagai konsekuensi yang dapat merugikan pemilik kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor.

Jika terlambat membayar pajak, pemilik kendaraan tidak hanya akan dikenai denda administratif, tetapi juga berpotensi menghadapi kesulitan dalam proses legalitas kendaraan di masa mendatang. Berikut beberapa konsekuensi yang penting diketahui:

  1. Denda Keterlambatan yang Meningkat
    Pemilik kendaraan yang telat membayar pajak akan dikenai denda berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2027. Besaran denda ini dihitung dari persentase Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Contohnya, jika terlambat 1 hari hingga 2 bulan, denda yang dikenakan adalah 25% dari PKB ditambah SWDKLLJ. Denda ini akan terus meningkat hingga maksimal 100% jika keterlambatan melebihi 9 bulan. Namun, total denda tidak boleh lebih dari Rp 100.000.

  2. Kehilangan Manfaat Santunan Kecelakaan
    SWDKLLJ yang dibayarkan saat pajak kendaraan berfungsi sebagai dana santunan kecelakaan yang dikelola oleh PT Jasa Raharja. Namun, jika pemilik kendaraan menunggak pajak, hak atas santunan ini dapat hilang. Artinya, jika terjadi kecelakaan, korban atau keluarganya tidak dapat mengklaim santunan tanpa bukti laporan polisi yang hanya diterbitkan jika pajak kendaraan sudah lunas.

  3. Risiko Data Kendaraan Dihapus
    Jika kendaraan bermotor tidak membayar pajak dan SWDKLLJ lebih dari 7 tahun, data registrasi dan identifikasi kendaraan tersebut dapat dihapus dari sistem pemerintah. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

  4. Berpotensi Ditilang Polisi
    Kendaraan dengan pajak mati juga bisa terkena tilang meskipun pengendara memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal ini karena STNK hanya berlaku jika mendapat pengesahan tahunan melalui pembayaran pajak tepat waktu. Kendaraan tanpa pengesahan ini dianggap tidak layak beroperasi di jalan dan dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Peraturan Polisi.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?