Tampang.com | Pemerintah telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pencairan ini tidak hanya berlaku bagi PNS, tetapi juga PPPK, anggota Polri, prajurit TNI, dan PPNPN.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pencairan THR bertujuan memberikan kesejahteraan kepada aparatur negara serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, ada beberapa kategori ASN yang tidak mendapatkan THR tahun ini.
Rincian Pencairan THR 2025
Berikut rincian pencairan THR yang telah dilakukan oleh pemerintah:
PNS: Rp 5,11 triliun untuk 568.148 pegawai
PPPK: Rp 251,48 miliar untuk 65.836 pegawai
Anggota Polri: Rp 1,64 triliun untuk 416.039 personel
Prajurit TNI: Rp 2,02 triliun untuk 389.805 personel
PPNPN: Rp 333,13 miliar untuk 101.545 pegawai
Selain ASN aktif, para pensiunan juga menerima THR melalui bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah.