Kategori ASN yang Tidak Mendapatkan THR 2025
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, berikut kategori ASN yang tidak menerima THR tahun ini:
1. ASN yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara
ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak akan mendapatkan THR 2025.
2. ASN yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah
ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan juga tidak berhak atas THR.
3. Guru dan Dosen ASN serta PPPK
Guru dan dosen yang berstatus ASN atau PPPK tidak akan mendapatkan tunjangan kinerja sebagai bagian dari THR. Namun, mereka tetap menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Profesi Dosen, yang jumlahnya setara dengan tunjangan kinerja dalam satu bulan.