Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jakarta menetapkan aturan baru bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Mulai tahun ini, siswa yang ingin menerima bantuan pendidikan tersebut wajib memiliki nilai rata-rata rapor minimal 70 dalam dua semester berturut-turut.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Jakarta, Sarjoko, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong motivasi belajar siswa serta memastikan bahwa penerima manfaat benar-benar memanfaatkan bantuan dengan baik.
Sarjoko menjelaskan bahwa selama ini program KJP Plus telah membantu banyak siswa dari keluarga prasejahtera dalam memenuhi kebutuhan pendidikan mereka. Namun, evaluasi terbaru menunjukkan bahwa tidak sedikit penerima KJP Plus yang kurang serius dalam belajar.
"Kami ingin bantuan ini tidak hanya sekadar menjadi subsidi, tapi juga sebagai dorongan agar siswa lebih giat belajar dan bertanggung jawab terhadap pendidikannya," ujar Sarjoko dalam konferensi pers, Selasa (5/2/2025).
Dengan adanya syarat nilai minimal, diharapkan penerima manfaat lebih termotivasi untuk meningkatkan prestasi akademik mereka.
Selain syarat nilai rata-rata minimal 70 dalam dua semester berturut-turut, Disdik Jakarta juga menetapkan beberapa ketentuan tambahan, yaitu: