Arahan tersebut menimbulkan perdebatan di masyarakat, terutama dari pihak-pihak yang peduli terhadap pendidikan tinggi dan kesejahteraan mahasiswa. Beberapa pihak menilai bahwa arahan tersebut dapat memberatkan mahasiswa, terutama yang berasal dari keluarga tidak mampu. Dalam konteks ini, Billy Mambrasar menyoroti bahwa UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi seharusnya dijunjung tinggi dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada mahasiswa.
Menurut Mambrasar, pemerintah perlu melihat kembali dampak dari arahan tersebut terhadap mahasiswa, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu. Penyelenggaraan pendidikan tinggi seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan menjadikan beban bagi mahasiswa dan keluarganya.
Sementara itu, berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, terdapat sebanyak 1.384 perguruan tinggi di Indonesia yang tersebar di berbagai wilayah. Dari jumlah tersebut, sekitar 79% perguruan tinggi negeri dan 21% perguruan tinggi swasta. Dengan demikian, peran pemerintah dalam mengawasi kebijakan terkait pendidikan tinggi menjadi semakin penting.