Kementerian Kesehatan RI juga telah mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan komitmennya untuk memberantas pungli dan bullying di lingkungan pendidikan dan pelayanan kesehatan. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa proses pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan dilaksanakan dengan standar etika dan profesionalisme yang tinggi.
Keputusan Kemenkes untuk menghentikan sementara kegiatan program studi Ilmu Penyakit Dalam FK Unsrat dan RS Kandou juga menekankan pentingnya peran lembaga pengawas dan penegak hukum di lingkungan pelayanan kesehatan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menangani masalah pungli dan bullying di sektor kesehatan serta memberikan sinyal kuat kepada pihak-pihak yang terlibat bahwa tindakan tidak etis dan melanggar hukum tidak akan ditoleransi.
Sebagai bagian dari upaya pemberantasan pungli dan bullying, Kementerian Kesehatan RI juga akan meningkatkan pengawasan dan monitoring terhadap program pendidikan dokter spesialis di seluruh Indonesia. Langkah ini akan memastikan bahwa standar etika dan kualitas pendidikan kesehatan tetap terjaga dan tidak terpengaruh oleh praktek-praktek yang merugikan.