Dengan demikian, pengertian grasi dalam sistem hukum Indonesia merupakan sebuah bentuk kewenangan presiden untuk memberikan pengampunan, pengurangan, atau perubahan jenis hukuman kepada narapidana. Konsep grasi ini memiliki tujuan yang sangat jelas, yaitu memperbaiki dan membina narapidana yang telah menjalani hukuman serta menegaskan prinsip kemanusiaan dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, pemberian grasi merupakan langkah yang diharapkan dapat memberikan efek rehabilitatif bagi narapidana yang memenuhi syarat.