Pada umumnya, grasi diberikan dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti usia, kondisi kesehatan, perilaku di dalam lembaga pemasyarakatan, serta pertimbangan-pertimbangan lain yang diperlukan. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang seharusnya menjadi bagian penting dalam penegakan hukum. Dengan pemberian grasi, diharapkan narapidana yang memenuhi syarat dapat mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri, serta kembali menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat.
Sebagai bagian dari sistem hukum, grasi memiliki peranan yang sangat penting dalam menunjukkan bahwa hukum tidak semata-mata bersifat menghukum, tetapi juga bersifat pemulihan dan pembinaan. Namun, pemberian grasi juga harus dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan umum serta pertimbangan hukum yang jelas. Oleh karena itu, keputusan pemberian grasi tidak dapat diambil secara sembarangan, melainkan harus melalui proses yang teliti dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam prakteknya, pemberian grasi merupakan upaya untuk mensejahterakan narapidana yang memenuhi syarat, namun di sisi lain juga sebagai langkah untuk memastikan bahwa keadilan tetap menjadi prinsip yang dijunjung tinggi. Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa grasi bukanlah sekadar pengampunan hukuman, tetapi juga merupakan alat untuk memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan tetap berpihak pada keadilan dan kemanusiaan.