Tampang

Pengertian Advokat: Peran dan Tanggung Jawab Profesional di Indonesia

14 Jun 2024 17:59 wib. 23
0 0
Pengertian Advokat
Sumber foto: Google

Pengertian advokat sangat penting untuk dipahami dalam konteks hukum di Indonesia. Advokat merupakan profesi yang memiliki peran krusial dalam mendukung penegakan hukum dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara komprehensif tentang pengertian advokat, peran, dan tanggung jawab profesionalnya.

Pengertian Advokat

Advokat atau disebut juga sebagai pengacara adalah seseorang yang memiliki keahlian dalam memberikan bantuan hukum kepada klien-kliennya. Mereka memiliki tugas untuk memberikan nasihat, membela, dan memberi perwakilan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Advokat juga diharapkan dapat memberikan solusi hukum yang tepat serta melindungi hak-hak klien dalam berbagai aspek hukum.

Peran Advokat

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Intip Gaji CPNS Kementrian Keuangan
0 Suka, 0 Komentar, 12 Sep 2017

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%