Pengertian advokat sangat penting untuk dipahami dalam konteks hukum di Indonesia. Advokat merupakan profesi yang memiliki peran krusial dalam mendukung penegakan hukum dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara komprehensif tentang pengertian advokat, peran, dan tanggung jawab profesionalnya.
Pengertian Advokat
Advokat atau disebut juga sebagai pengacara adalah seseorang yang memiliki keahlian dalam memberikan bantuan hukum kepada klien-kliennya. Mereka memiliki tugas untuk memberikan nasihat, membela, dan memberi perwakilan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Advokat juga diharapkan dapat memberikan solusi hukum yang tepat serta melindungi hak-hak klien dalam berbagai aspek hukum.
Peran Advokat