Pendidikan inklusif juga memegang peran penting dalam membentuk sikap dan nilai-nilai toleransi, empati, dan keberagaman dalam masyarakat. Dengan terlibatnya individu dengan kebutuhan khusus dalam lingkungan pendidikan reguler, diharapkan akan terbentuk kesadaran akan keberagaman dan keunikan setiap individu, serta terciptanya keterbukaan dan penghargaan terhadap perbedaan.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan inklusif didefinisikan sebagai upaya mengoptimalkan proses pembelajaran bagi peserta didik yang memiliki kesulitan belajar atau memiliki kebutuhan pendidikan khusus, agar dapat belajar sesuai dengan potensinya. Dengan demikian, pendidikan inklusif bukanlah sekadar penyediaan akses fisik ke lembaga pendidikan, tetapi mencakup pula penyesuaian kurikulum, metode pembelajaran, dan lingkungan belajar yang mendukung keberhasilan semua peserta didik.
Namun, implementasi pendidikan inklusif masih dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti kurangnya sarana dan prasarana pendukung, ketersediaan tenaga pendidik yang terlatih, dan sikap masyarakat yang masih terbatas dalam menerima keberagaman. Oleh karena itu, perlu adanya komitmen bersama dari pemerintah, lembaga pendidikan, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus mendorong dan mendukung pengembangan pendidikan inklusif.