Dari segi anggaran, pengurangan kenaikan UKT juga tertuang dalam kesadaran pemerintah akan aksesibilitas pendidikan tinggi bagi seluruh lapisan masyarakat. Kenaikan biaya pendidikan yang terlalu tinggi dapat menjadi hambatan bagi akses pendidikan tinggi bagi masyarakat sebagian besar yang berpenghasilan rendah.
Selain itu, penolakan terhadap kenaikan UKT juga merupakan cermin dari perhatian pemerintah terhadap pemerataan akses pendidikan yang berkualitas di seluruh Indonesia. Penghapusan rencana kenaikan UKT ini dapat dianggap sebagai langkah nyata dalam mewujudkan visi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air.
Tidak hanya itu, keputusan pemerintah untuk membatalkan kenaikan UKT juga dapat dijadikan sebagai contoh implementasi prinsip good governance. Pengambilan keputusan yang responsif terhadap aspirasi masyarakat merupakan salah satu indikator penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam hal ini, pemerintah telah menunjukkan keterbukaan terhadap suara-suara masyarakat terkait kebijakan pendidikan.
Perlu dicatat bahwa kenaikan UKT di perguruan tinggi negeri sebelumnya telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa dan keluarga. Tingginya biaya pendidikan memberikan beban tersendiri bagi mahasiswa dan keluarga, terutama di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu. Dengan demikian, langkah pembatalan kenaikan UKT dapat menjadi angin segar bagi masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.