Nilai guna pembuktian yaitu nilai arsip yang mengandung fakta dan keterangan yang dapat digunakan untuk menjelaskan tentang lembaga atau instansi tersebut diciptakan, dikembangkan, diatur fungsinya, dan apa kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan, serta apa hasil atau akibat dari kegiatan itu.
Nilai guna informasi yaitu arsip yang berisi informasi untuk berbagai kepentingan penelitian dan sejarah, tanpa dikaitkan dengan lembaga atau instansi yang menciptakannya.
Jadi, poin utamanya adalah tidak ada kaitannya dengan instansi atau lembaga pencipta arsip untuk nilai guna sekunder.