Kesejahteraan guru honorer di Indonesia masih rendah meskipun diatur oleh Undang-Undang. Diperkirakan ada sebanyak 3,7 juta guru di Indonesia, dan mengejutkannya, sekitar 56% di antaranya adalah guru honorer yang masih menerima gaji berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan. Hal ini terjadi akibat keterbatasan alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan ketimpangan rasio pentingnya kolaborasi dengan lembaga filantropi seperti membangun ekosistem pendidikan.
Pada tingkat nasional, upaya peningkatan kesejahteraan guru honorer telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta adanya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Namun, kenyataannya masih jauh dari harapan. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk persepsi masyarakat dan pemerintah terhadap pentingnya kesejahteraan bagi para pendidik, serta keterbatasan anggaran pendidikan yang diperuntukkan bagi guru honorer.
Salah satu tantangan utama dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer adalah keterbatasan alokasi Dana BOS. Dana BOS yang diberikan kepada sekolah-sekolah untuk membiayai berbagai kebutuhan, termasuk gaji guru, seringkali tidak mencukupi untuk memberikan gaji yang layak bagi para guru honorer. Hal ini menunjukkan perlunya perubahan dalam alokasi anggaran pendidikan untuk memastikan kesejahteraan guru honorer.