“ITB sangat menyesalkan bahwa seorang mahasiswa yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai akademik malah terlibat dalam tindakan tidak etis seperti ini,” kata Nurlaela, dikutip dari pernyataan resminya.
Langkah Tegas: Komisi Khusus Dibentuk untuk Proses Internal
Sebagai bentuk tanggung jawab institusi, ITB langsung membentuk Komisi Pelanggaran Akademik dan Kemahasiswaan. Komisi ini bertugas melakukan investigasi internal untuk mengkaji dan memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh LVN.
“Jika terbukti bersalah, maka Komisi akan merekomendasikan sanksi akademik sesuai aturan yang berlaku di ITB,” tambah Nurlaela.
Tindak Pidana Diserahkan ke Pihak Berwenang
Selain proses internal, ITB menyerahkan penanganan aspek pidana kepada pihak kepolisian. Hal ini sejalan dengan komitmen kampus untuk mendukung penegakan hukum dan menjaga integritas pendidikan tinggi di Indonesia.