Selain itu, Prof. Yulianto menyoroti bahwa mekanisme penetapan RSPPU dalam kebijakan ini dilakukan dengan proses yang minim transparansi dan akuntabilitas. Ia menegaskan perlunya seleksi bersama, kurikulum terstruktur, akreditasi yang jelas, serta staf pengajar yang kompeten dan berpengalaman dalam pendidikan dokter spesialis. Semua unsur tersebut dianggap krusial agar mutu pendidikan tetap terjaga.
Sejalan dengan itu, Guru Besar FKUI, Siti Setiati, menambahkan bahwa aturan-aturan pemerintah yang memungkinkan pendidikan dokter di luar sistem universitas perlu sinergi kuat dengan fakultas kedokteran. Jika tidak, kebijakan ini justru dapat menimbulkan disparitas kualitas antar dokter dan meningkatkan risiko kesalahan dalam pelayanan kesehatan, yang akhirnya merugikan masyarakat luas.
Kebijakan PPDS berbasis rumah sakit ini mulai diterapkan oleh Kemenkes pada 12 Agustus 2024 sebagai respons atas kekurangan dokter spesialis di Indonesia yang mencapai sekitar 29.000 tenaga medis. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa Indonesia hanya mampu memproduksi sekitar 2.700 dokter spesialis tiap tahun, sehingga butuh waktu bertahun-tahun untuk memenuhi kebutuhan nasional.