Ketidakadilan ini bukan hanya terjadi di Cikampek, melainkan juga meluas ke wilayah lain, termasuk Jawa Tengah. Sejarawan Anthony E. Lucas meneliti adanya kelompok garong di daerah Brebes, Tegal, dan Pemalang. Dalam penelitiannya, ia mengungkapkan bahwa para garong biasanya mempercayai jimat-jimat tertentu yang diyakini memberikan mereka kekuatan maupun kebal terhadap serangan. "Jimat mereka membuat kuat. Ini memberikannya kekebalan," ungkap Anthony E. Lucas.
Seiring dengan aksi-aksi mereka yang kian meresahkan, kelompok garong semakin diidentifikasi sebagai penjahat oleh penguasa lokal. Kondisi ini menciptakan stigma negatif yang mengaitkan istilah "garong" hanya pada tindakan kriminalitas. Secara praktis, masyarakat kemudian mulai menggunakan kata "garong" untuk merujuk kepada siapapun yang melakukan tindakan pencurian, perampokan, atau kejahatan lainnya.
Pada akhirnya, tindakan kriminal oleh kelompok garong dilihat sebagai masalah bersama bagi seluruh masyarakat, serta dibenarkan oleh pihak berwenang baik yang mendukung pemerintahan Indonesia maupun penjajah Belanda yang saat itu berupaya kembali menguasai Indonesia. Kedua pihak bekerja sama dalam menumpas tindak kejahatan yang dilakukan oleh kelompok ini, dan hal ini membuat para garong menjadi momok yang sangat ditakuti oleh warga setempat.
Proses perubahan makna dan konotasi kata "garong" menunjukkan bagaimana bahasa dapat dipengaruhi oleh sejarah dan perkembangan sosial. Dalam konteks tertentu, istilah yang dalam penggunaannya sehari-hari dianggap merujuk pada individu berperilaku jahat, memiliki akar sejarah yang kompleks. Kata ini menjadi representasi dari sekumpulan orang yang berjuang untuk bertahan hidup dalam situasi yang tidak bersahabat.