Dokumen penting dalam pendaftaran KIPK (Kartu Identitas Perguruan Tinggi) menjadi hal yang sangat krusial bagi setiap mahasiswa. KIPK merupakan identitas resmi bagi setiap mahasiswa yang akan membuktikan bahwa dirinya adalah bagian dari suatu perguruan tinggi. Proses pendaftaran KIPK akan memerlukan dokumen-dokumen penting sebagai syarat agar proses pendaftarannya dapat berjalan lancar. Berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran KIPK untuk mahasiswa.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas resmi bagi setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun ke atas. KTP ini sangat diperlukan dalam proses pendaftaran KIPK sebagai bukti identitas dari mahasiswa yang akan mendaftar. KTP juga akan digunakan sebagai data pokok dalam pembuatan KIPK.
2. Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga juga merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan dalam pendaftaran KIPK. Data mengenai alamat dan anggota keluarga yang tercantum dalam KK akan menjadi salah satu acuan dalam pembuatan KIPK. KK ini juga digunakan sebagai salah satu syarat verifikasi data mahasiswa.
3. Surat Keterangan Mahasiswa
Surat Keterangan Mahasiswa diterbitkan oleh institusi perguruan tinggi yang menyatakan bahwa seseorang benar-benar terdaftar sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut. Surat ini akan menjadi syarat utama dalam proses pembuatan KIPK sebagai bukti bahwa yang bersangkutan adalah mahasiswa aktif.