Bank Syariah Indonesia (BSI)
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Bank Mandiri
Agar proses pencairan berjalan lancar, madrasah perlu memperhatikan dokumen yang harus disiapkan saat mengajukan pencairan.
Cara Mencairkan Dana BOS dan BOP
Pencairan dapat dilakukan langsung di Kantor Cabang Bank Penyalur dengan tahapan berikut:
1. Kehadiran Pihak yang Berwenang
2. Menyerahkan Dokumen Pencairan
-
Formulir/slip penarikan dana yang sudah diisi dan ditandatangani.
-
Fotokopi dan asli KTP Kepala Madrasah serta Bendahara.
-
Buku Tabungan untuk verifikasi rekening.
-
Printout bukti unggah persyaratan pencairan dari aplikasi bos.kemenag.go.id atau erkam.kemenag.go.id.
3. Persyaratan Tambahan Jika Ada Pergantian Kepala atau Bendahara
-
SK Pengangkatan terbaru untuk Kepala atau Bendahara Madrasah.
-
Surat keterangan dari Kemenag yang menyatakan bahwa Kepala dan Bendahara aktif menjabat.
-
Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari Kepala Madrasah.
-
Surat Kuasa Pemblokiran dan Pendebetan Rekening bagi Kepala Madrasah aktif.