Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan bahwa para alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak diwajibkan untuk pulang ke Tanah Air setelah menyelesaikan studi di luar negeri. Selain itu, beliau juga memastikan bahwa tidak ada sanksi bagi alumni LPDP yang memilih untuk berkarya di mana pun setelah menyelesaikan studi mereka.
Hal ini merupakan kabar baik bagi para penerima beasiswa LPDP yang kerap merasa dilema setelah menyelesaikan studi di luar negeri. Sebelumnya, banyak alumni LPDP yang merasa terbebani dengan ekspektasi untuk pulang ke Indonesia dan turut serta dalam pengembangan pendidikan dan penelitian di Tanah Air. Namun, pernyataan Mendikti ini memberikan kebebasan bagi para alumni untuk menentukan langkah mereka selanjutnya tanpa beban atau tekanan.
Menurut Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada para alumni LPDP untuk berkarya di berbagai belahan dunia sesuai dengan minat, bakat, dan kebutuhan mereka. Dengan demikian, diharapkan setiap alumni LPDP dapat memberikan kontribusi yang maksimal sesuai dengan bidang studi dan minat mereka.