Namun, hingga pertengahan Mei, belum ada kepastian kapan dana tersebut akan dicairkan.
JPPI menegaskan, tanggung jawab pembiayaan pendidikan sepenuhnya berada di tangan pemerintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Ironisnya, kata Ubaid, daya tampung sekolah negeri di Jawa Barat hanya mencakup 36 persen dari total kebutuhan, sehingga mayoritas siswa harus menempuh pendidikan di sekolah swasta yang biayanya relatif tinggi.
“Sekolah swasta sangat penting di Jabar, karena keterbatasan kapasitas sekolah negeri. Tapi kalau pemerintah tidak membayar dana tebusan, maka hak anak-anak akan terus terabaikan,” ujar Ubaid.
Ia juga memperingatkan bahwa penahanan ijazah dalam jumlah besar berisiko memicu lonjakan angka putus sekolah. “Jawa Barat saat ini sudah memegang rekor jumlah anak putus sekolah terbanyak di Indonesia. Kalau ini terus dibiarkan, dampaknya bisa sangat serius bagi masa depan generasi muda,” tambahnya.
Untuk itu, JPPI mendesak Gubernur Jawa Barat untuk segera mengambil langkah konkret, dengan tiga tuntutan utama: