Selain itu, kendaraan untuk kepentingan tertentu seperti milik Bank Indonesia, bank lainnya, pengisian ATM, serta warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan nasional Ciawi-Puncak dan Puncak-Cianjur juga mendapatkan pengecualian.
Dengan kebijakan ini, diharapkan arus lalu lintas di jalur Puncak tetap lancar dan terhindar dari kemacetan panjang yang sering mengganggu wisatawan dan masyarakat lokal.