Tampang.com | Polres Bogor kembali memberlakukan sistem ganjil genap pada jalur wisata Puncak, Jawa Barat, untuk mengurangi kemacetan yang biasa terjadi saat akhir pekan. Kebijakan ini akan berjalan mulai Jumat (16/5/2025) hingga Minggu (18/5/2025) dengan jam operasional dari pukul 14.00 WIB pada Jumat sampai 24.00 WIB Minggu.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021, pembatasan berlaku di area antara simpang Gadog hingga simpang empat Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur, dan sebaliknya. Setiap kendaraan wajib menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal kalender.