Misalnya, pada Sabtu (17/5/2025) hanya kendaraan berpelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas, sementara Minggu (18/5/2025) berlaku untuk kendaraan berpelat genap. Petugas kepolisian akan melakukan pemeriksaan ketat di pintu masuk kawasan Puncak. Kendaraan yang tidak sesuai aturan akan diminta putar balik.
Namun, aturan ganjil genap tidak berlaku bagi beberapa kendaraan tertentu. Di antaranya kendaraan pejabat negara, kendaraan dinas milik TNI/Polri, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum, kendaraan listrik, serta kendaraan khusus yang membawa penyandang disabilitas.