Tampang

Polres Bogor Terapkan Ganjil Genap di Jalur Puncak untuk Akhiri Kepadatan Akhir Pekan

17 Mei 2025 13:55 wib. 51
0 0
Jalur Puncak(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)
Sumber foto: Kompas.com

Misalnya, pada Sabtu (17/5/2025) hanya kendaraan berpelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas, sementara Minggu (18/5/2025) berlaku untuk kendaraan berpelat genap. Petugas kepolisian akan melakukan pemeriksaan ketat di pintu masuk kawasan Puncak. Kendaraan yang tidak sesuai aturan akan diminta putar balik.

Namun, aturan ganjil genap tidak berlaku bagi beberapa kendaraan tertentu. Di antaranya kendaraan pejabat negara, kendaraan dinas milik TNI/Polri, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum, kendaraan listrik, serta kendaraan khusus yang membawa penyandang disabilitas.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?