Purwanto, Plt Kasi PKB UPPD Kabupaten Sukoharjo, menegaskan bahwa cek fisik dan penggantian pelat hanya bisa dilakukan di Samsat, namun pemilik kendaraan dapat memanfaatkan Samsat terdekat untuk melakukan cek fisik bila sedang berada di luar daerah asal.
Selain cek fisik, persyaratan administrasi yang perlu disiapkan untuk pajak lima tahunan meliputi:
Setelah berkas lengkap dan pengecekan fisik selesai, wajib pajak bisa langsung melakukan pembayaran pajak lima tahunan.
Mengenai biaya, sesuai Peraturan Pemerintah No 76 tahun 2020, berikut rincian biaya yang harus dibayarkan untuk perpanjangan STNK dan penerbitan TNKB: