Perpanjangan STNK roda 2/3: Rp 100.000
Perpanjangan STNK roda 4 atau lebih: Rp 200.000
Pengesahan STNK roda 2/3: Rp 25.000
Pengesahan STNK roda 4 atau lebih: Rp 50.000
Penerbitan TNKB roda 2/3: Rp 60.000
Penerbitan TNKB roda 4 atau lebih: Rp 100.000
Penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan roda 2/3: Rp 225.000
Penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan roda 4 atau lebih: Rp 375.000
Dengan langkah ini, wajib pajak tetap bisa memenuhi kewajiban pajak kendaraan lima tahunan walau sedang berada jauh dari kota asal terdaftar kendaraannya.