Lebih lanjut, Sony menjelaskan bahwa lampu pada kendaraan memiliki fungsi yang sangat penting dalam memberikan informasi dan komunikasi di jalan raya. Ia menegaskan pentingnya mematuhi aturan terkait lampu-lampu kendaraan untuk menjaga keselamatan bersama.
Menurut regulasi lalu lintas, lampu belakang kendaraan memiliki lima fungsi utama yang harus dipatuhi. Pertama, warna merah menandakan jarak pandang yang terbatas. Kedua, warna merah terang menandakan pengereman. Ketiga, warna kuning berkedip sebelah adalah tanda belok. Keempat, warna kuning berkedip bersamaan di sisi kanan dan kiri (hazard) menandakan kondisi darurat. Terakhir, warna putih menandakan kendaraan akan atau sedang berjalan mundur. Pengetahuan dan patuh terhadap regulasi tersebut merupakan bagian dari keselamatan berkendara yang harus diperhatikan oleh setiap pengemudi.