Namun ia juga mengatakan jika bisa saja proses pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM menjadi lama dikarenakan kesalahan teknis.
Bagi Anda yang belum memiliki SIM atau SIM sudah mati sebaiknya segera mengurusnya. SIM menjadi pertanda jika kita sudah sah memiliki kemampuan untuk berkendara di lalu lintas umum. Tak perlu menggunakan jasa calo untuk membuatnya, Ikuti saja syarat dan prosedur yang berlaku. Berikut ini langkah-langkah dan prosedur dalam membuat SIM yang benar :
1. Persyaratan Pembuatan SIM Baru
Usia :
- SIM A Pemohon Usia 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
- SIM C dan D pemohon 16 tahun
- SIM Umum pemohon usia 21 tahun
Pas Photo