Dalam hal ini, syarat dari kontrak tersebut mengharuskan perusahaan menggunakan kapal berbendera Malaysia, sehingga Perseroan memutuskan menjual Kapal Anggrek 7501 jenis PSV kepada NKA untuk memenuhi syarat kontrak antara NKA dan Perpetro SDN BHD. Kemudian, refflaging kapal dilakukan untuk memenuhi persyaratan kontrak tersebut.
Dengan dilakukannya transaksi jual beli kapal dan NKA dapat melakukan pekerjaan dari kontrak Perpetro Sdn Bhd, secara grup usaha akan memberikan keuntungan besar terhadap Perseroan.