Tampang.com | Kabar baik bagi para pembeli kendaraan bekas! Kini, proses balik nama kendaraan tidak lagi dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II). Kebijakan ini merupakan implementasi dari Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan, yaitu saat kendaraan baru dibeli langsung dari diler. Artinya, pembeli kendaraan bekas atau transaksi penyerahan kedua dan seterusnya dibebaskan dari biaya BBNKB.
Namun, perlu dicatat bahwa proses balik nama kendaraan bekas tetap memerlukan pembayaran untuk sejumlah komponen biaya lainnya. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa meski BBNKB II telah digratiskan, masih ada biaya pajak dan administrasi yang harus ditanggung.