Biaya yang Masih Berlaku Saat Balik Nama Kendaraan Bekas:
-
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarannya tergantung merek dan jenis kendaraan.
-
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Nominal bervariasi sesuai jenis kendaraan.
-
Biaya Penerbitan STNK:
-
Biaya Penerbitan Pelat Nomor (TNKB):
-
Biaya Penerbitan BPKB:
Apa Artinya untuk Konsumen?
Dengan dihapusnya BBNKB II, proses balik nama menjadi lebih ringan secara biaya. Hal ini tentu sangat membantu masyarakat, khususnya mereka yang membeli kendaraan bekas sebagai pilihan ekonomis. Meski masih ada beberapa biaya administrasi, total beban yang harus dibayar jauh lebih terjangkau dibanding sebelumnya.