Tampang

BBNKB Kendaraan Bekas Resmi Dihapus, Ini Biaya yang Masih Harus Dibayar

25 Mei 2025 00:44 wib. 7
0 0
Biaya balik nama kendaraan bermotor.(KOMPAS.com/SRI LESTARI)
Sumber foto: Kompas.com

Biaya yang Masih Berlaku Saat Balik Nama Kendaraan Bekas:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarannya tergantung merek dan jenis kendaraan.

  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Nominal bervariasi sesuai jenis kendaraan.

  • Biaya Penerbitan STNK:

    • Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 100.000

    • Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000

  • Biaya Penerbitan Pelat Nomor (TNKB):

    • Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 60.000

    • Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000

  • Biaya Penerbitan BPKB:

    • Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 225.000

    • Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000

Apa Artinya untuk Konsumen?

Dengan dihapusnya BBNKB II, proses balik nama menjadi lebih ringan secara biaya. Hal ini tentu sangat membantu masyarakat, khususnya mereka yang membeli kendaraan bekas sebagai pilihan ekonomis. Meski masih ada beberapa biaya administrasi, total beban yang harus dibayar jauh lebih terjangkau dibanding sebelumnya.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?