Tampang

Animo Pasar Mokas Meningkat, Suzuki Luncurkan Program Suzuki Auto Value

12 Apr 2017 21:08 wib. 1.643
0 0
suzuki Auto Value

Tampang.com.- Dalam upaya memenuhi permintaan pasar Mokas ( Mobil Bekas ), PT. Suzuki Indomobil Sales ( PT. SIS ), meluncurkan Program Suzuki Auto Value pada hari Selasa, tanggal 11 April 2017 kemarin. Program diluncurkan di Dealer Suzuki Gading Serpong Tanggerang Selatan dan untuk sementara ini hanya berlaku di dealer ini.

Suzuki Auto Value diluncurkan untuk memenuhi permintaan pasar mobil bekas yang saat ini menunjukkan tren yang semakin meningkat. Keunggulan pada program ini, untuk konsumen yang memiki mobil Suzuki akan diberikan pelayanan penjualan saja tanpa harus membeli mobil suzuki lainnya. Sementara untuk mobil selain Suzuki harus melakukan tukar tambah dengan mobil Suzuki yang di jual di dealer. Bussiness Development PT. SIS, Bapak Hendro H Kaligis dalam wawancaranya mengatakan " Untuk mobil diluar merk Suzuki, kami hanya menerima tukar tambah, sedangkan untuk mobil Suzuki, kami bisa menerima penjualan saja tanpa harus melakukan pembelian di dealer ini".

Mobil bekas yang dijual di Suzuki Auto Value merupakan mobil dengan kondisi tahun yang masih relatif muda, tidak lebih dari 5 tahun dengan kilometer masih dibawah 100.000 km dan mendapatkan perawatan yang baik. Sementara untuk mobil yang dijual di dealer ini harus melalui pengecekan kendaraan sebanyak 135 titik inspeksi yang akan diperiksa oleh tekhnisi Suzuki yang sudah berpengalaman. "Salah satu inspeksi yang kami lakukan adalah mobil tersebut tidak pernah mengalami tabrakan", demikian dikatakan Ricky Patrayudha, Assisten Kepala Service PT SIS.

Pada peluncuran program ini, promo yang menarik juga diberikan untuk konsumen yang membeli mobil bekas Suzuki dengan memberikan hadiah berupa TV LED, Voucher belanja dan Merchandise. Promo berlaku mulai tanggal 17 - 30 April 2017.

<12>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?