Setelah ditangkap, SG dan KO dibawa ke Direktorat Wasdakim Ditjen Imigrasi pada Rabu (21/08/2024). Keesokan harinya, Kamis (22/08/2024), keduanya dideportasi, dengan diawasi oleh Biro Investigasi Nasional Filipina dan Biro Imigrasi Filipina.
Sementara itu, Godam juga menyatakan bahwa Ditjen Imigrasi bersama dengan Kepolisian RI terus melakukan pengejaran terhadap WG. Pemerintah Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera mengamankan WNA tersebut. Langkah-langkah ini sejalan dengan upaya pemberantasan kejahatan transnasional yang berkontribusi pada pengamanan kawasan ASEAN dari tindak kejahatan transnasional, sebagaimana disepakati dalam pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM pada Agustus lalu.