Untuk mencegah hal tersebut, Zulhas menilai pentingnya pembentukan Satgas Barang Impor Ilegal. Selain itu, Kemendag juga akan menerbitkan regulasi yang menentukan pelabuhan-pelabuhan yang dapat menjadi pintu masuk ketujuh jenis barang impor sehingga bisa diidentifikasi dengan baik. “Terkait tujuh jenis barang tersebut akan diatur secara regulatif bagaimana pengendalian proses masuknya barang dengan menetapkan pelabuhan-pelabuhan mana saja yang menjadi pintu masuk komoditas impor tersebut,” ujarnya.
Satgas ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Perdagangan dan akan terdiri dari unsur Kementerian Perdagangan, Kejaksaan, Kepolisian, serta Asosiasi di bawah naungan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN). Zulhas meminta dukungan dari Jaksa Agung untuk membantu memonitor dari aspek hukum sesuai tugas dan kewenangan dari Kejaksaan.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa lembaganya akan mendukung pembentukan satgas tersebut. Dia menegaskan kesiapan Kejaksaan untuk bersinergi dengan Kementerian Perdagangan dalam menuntaskan jaringan-jaringan pelaku impor ilegal di Indonesia. Kejaksaan akan siap melakukan pencegahan dan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor merupakan upaya mitigasi terkait banyaknya barang-barang impor yang ilegal di Indonesia, dan dukungan dari Kejaksaan Agung sangat diperlukan untuk menyukseskan langkah-langkah tersebut. Meninjau dari berbagai aspek di atas, tampaknya langkah-langkah tersebut merupakan hal yang sangat penting dan memiliki dampak yang luas terhadap perekonomian Indonesia. Selain memerlukan dukungan dari pihak terkait, langkah-langkah ini juga harus diiringi dengan penegakan hukum yang tegas dan efektif untuk mengatasi masalah impor ilegal ini.