Komnas Perempuan menyampaikan sejumlah rekomendasi, di antaranya:
Pengakuan dan pelindungan hak-hak perempuan pekerja migran di seluruh siklus migrasi, mulai dari keberangkatan, masa bekerja di luar negeri, hingga reintegrasi di tanah air.
Perlindungan dari kekerasan berbasis gender, eksploitasi, diskriminasi, dan pelanggaran HAM di negara asal maupun negara tujuan.
Peninjauan proses administratif agar sejalan dengan prinsip keadilan dan perspektif gender.
Berdasarkan data Kemen-P2MI, periode 2020–2024 mencatat penempatan 999.947 pekerja migran Indonesia di luar negeri. Dari jumlah tersebut, 671.271 orang atau sekitar 70 persen adalah perempuan—kelompok yang dinilai memiliki risiko tinggi dan memerlukan perlindungan khusus.