Menanggapi situasi ini, Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana untuk melakukan penyelidikan lebih dalam terkait dugaan korupsi ini. Farhan menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilaksanakan melalui Polrestabes Bandung, di mana laporan dan pengaduan akan diajukan oleh PD Pasar Kota Bandung. "Saya dan Pak Dedi Mulyadi telah sepakat untuk melakukan penegakan hukum. Penegakan hukum ini akan dilakukan oleh Polrestabes Bandung, di mana PD Pasar Kota Bandung akan menyampaikan laporan dan pengaduan terkait masalah ini," tutup Farhan.
Kasus ini menunjukkan masalah yang serius dalam pengelolaan sampah dan transparansi penggunaan dana, yang diharapkan bisa segera ditangani demi kesehatan dan kenyamanan masyarakat. Keberhasilan dari penyelidikan ini akan sangat menentukan langkah ke depan dalam meningkatkan sistem pengelolaan sampah di Bandung.