Penggabungan wilayah provinsi bertitik tolak dari kesepakatan bersama antara pemerintah daerah yang bersangkutan, evaluasi dari pemerintah pusat, serta usulan dari gubernur yang wilayahnya terlibat. Kemenkeu mencatat bahwa usulan penggabungan wilayah provinsi harus memenuhi persyaratan administratif dan diajukan secara bersama oleh gubernur wilayah yang terlibat kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI.