Mengubah status kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Warga Negara Asing (WNA) adalah sebuah keputusan besar yang melibatkan proses hukum dan administratif yang kompleks. Ini bukan sekadar memilih untuk tinggal di negara lain, melainkan sebuah pelepasan identitas kewarganegaraan lama dan pengikatan diri pada identitas kewarganegaraan baru. Setiap negara memiliki persyaratan dan prosedur yang unik untuk naturalisasi atau perolehan kewarganegaraan, sehingga prosesnya sangat bervariasi tergantung negara tujuan.
Memahami Konsep Kewarganegaraan Ganda dan Pelepasan WNI
Sebelum memulai proses menjadi WNA, penting untuk memahami posisi hukum Indonesia terhadap kewarganegaraan ganda. Pada prinsipnya, Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal bagi warga negaranya yang dewasa. Artinya, seorang WNI dewasa yang secara sukarela memperoleh kewarganegaraan lain akan secara otomatis kehilangan status WNI-nya. Pengecualian hanya berlaku bagi anak-anak dengan kondisi tertentu yang diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan, yang mana mereka harus memilih kewarganegaraan saat mencapai usia tertentu. Oleh karena itu, bagi banyak orang dewasa, proses menjadi WNA seringkali berarti melepaskan status WNI secara resmi. Proses pelepasan ini biasanya melibatkan pengajuan permohonan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Jalur Umum Memperoleh Kewarganegaraan Asing
Ada beberapa jalur umum yang biasanya ditempuh untuk memperoleh kewarganegaraan asing, yang semuanya bergantung pada kebijakan imigrasi negara tujuan.
Pertama, naturalisasi melalui tempat tinggal (residency). Ini adalah jalur yang paling umum. Seseorang yang telah tinggal secara sah dan berkelanjutan di suatu negara sebagai penduduk tetap (pemegang permanent residency atau Green Card di AS, misalnya) selama jangka waktu tertentu, yang biasanya berkisar antara 3 hingga 10 tahun atau lebih, dapat mengajukan permohonan naturalisasi. Persyaratan lain seringkali mencakup penguasaan bahasa nasional negara tersebut, pengetahuan tentang sejarah dan budaya negara, serta catatan kriminal yang bersih. Proses ini melibatkan wawancara, tes, dan upacara sumpah setia.