Akibat ketagihan bermain judi online, seorang petugas pengisi uang ATM Bank BUMN di Kota Batam, Kepulauan Riau dibekukan polisi. Pria berinisial TS melakukan pencurian uang Rp 1,1 M secara bertahap sejak awal Juni 2024. Uang hasil curian digunakan TS untuk judi online, membeli kendaraan hingga foya-foya.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengincar ATM yang pertama diisi bank hingga menggunakan kunci yang dipegangnya. Hingga kini, kepolisian masih melakukan penyelidikan secara intensif. Banyak kasus di mana seseorang terperangkap dalam kecanduan judol hingga mengorbankan aspek keuangan, hubungan interpersonal, dan produktivitas kerja.
Di sisi lain, kasus petugas pengisi ATM yang terlibat dalam tindakan curang juga menjadi viral belakangan ini. Seorang petugas pengisi ATM di sebuah bank ternama kedapatan mencuri uang sebesar Rp 1,1 miliar dari mesin ATM yang ia tangani. Kejadian ini mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap keamanan transaksi perbankan melalui mesin ATM.
Kedua fenomena ini menimbulkan kekhawatiran yang serius dalam dunia perbankan. Kecanduan judol mempengaruhi individu secara langsung, sementara aksi curang petugas pengisi ATM merusak kepercayaan nasabah terhadap lembaga perbankan. Dalam konteks ini, tindakan pencegahan dan penegakan hukum menjadi krusial untuk menjaga stabilitas keuangan dan kepercayaan masyarakat.