Dalam pernyataannya, KPK menyatakan bahwa kasus ini menyangkut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada tahun 2023 – 2024, serta dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 – 2024.