Tampang.com | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberikan kelonggaran bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari rumah atau Work From Anywhere (WFA) hingga 8 April 2025. Langkah ini diambil guna membantu mengurai kemacetan yang biasa terjadi saat arus balik Lebaran.
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, mengatakan bahwa kebijakan ini mengacu pada aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian PAN-RB.
“Besok (8 April) boleh WFA, sesuai peraturan Kemendagri untuk mengurai kepadatan,” ujar Chico, Senin (7/4/2025).
Mengacu pada Surat Edaran MenPAN-RB
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2025, yang memberikan kelonggaran sistem kerja bagi ASN selama masa arus mudik dan balik Lebaran. ASN yang tidak memiliki tugas pelayanan langsung diperbolehkan bekerja dari luar kantor.