ASN Wajib Lapor dan Diawasi Ketat
Meski diperbolehkan bekerja dari rumah, pengawasan tetap dilakukan secara ketat. ASN diwajibkan mengisi daftar hadir elektronik serta melaporkan hasil pekerjaan secara berkala kepada atasan. Hal ini untuk memastikan kinerja tetap berjalan optimal meski tidak berada di kantor.
“Kita ikuti aturan MenPAN-RB dan Mendagri terkait sanksi-sanksi,” tambah Chico.
Masuk Kerja Normal Kembali pada 9 April
Setelah tanggal 8 April, ASN di lingkungan Pemprov Jakarta diharapkan kembali bekerja dari kantor secara normal pada 9 April 2025. Pemprov berharap tidak ada keterlambatan kehadiran karena masa libur dinilai sudah cukup panjang.
“Pemprov Jakarta berharap tidak ada ASN yang terlambat masuk, menilai liburnya sudah cukup panjang,” ungkap Chico.
Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Kebijakan WFA tidak berlaku untuk ASN yang memiliki tugas memberikan pelayanan publik secara langsung. Mereka tetap diminta hadir di kantor untuk menjamin kelancaran layanan kepada masyarakat.