Saat dikawal, rombongan fortuner itu menyalakan sirine dan strobo. Bukan hanya strobo biru kedip-kedip, salah satu mobil menggunakan sirine mirip mobil damkar. Dengan demikian, penggunaan strobo pada kendaraan pribadi seharusnya tidak diizinkan, kecuali dalam keadaan darurat yang diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, peran polisi dalam mengawal rombongan Fortuner ini juga mempertanyakan kewenangannya untuk melakukan pengawalan dalam situasi semacam ini. Apakah pengawalan dilakukan untuk kepentingan publik atau hanya sekadar memenuhi keinginan dari pihak tertentu? Kewenangan polisi seharusnya digunakan secara bijak sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa adanya penyalahgunaan kekuasaan.
Kejadian ini juga menimbulkan pertanyaan terkait keamanan lalu lintas. Penggunaan lampu isyarat yang tidak semestinya dapat menimbulkan kebingungan bagi pengguna jalan lainnya, bahkan bisa menyebabkan kecelakaan jika tidak dilakukan dengan hati-hati. Selain itu, adanya pengawalan polisi yang tidak sesuai dengan aturan juga dapat menimbulkan ketidakadilan di tengah masyarakat.
Dengan adanya peristiwa tutup jalur tol oleh rombongan Fortuner yang memasang strobo dan dikawal oleh polisi ini, diharapkan pihak terkait segera mengklarifikasi kejadian tersebut. Selain itu, perlunya meningkatkan pemahaman tentang aturan lalu lintas dan kewenangan polisi dalam mengawal situasi semacam ini agar tidak menimbulkan kebingungan dan ketidakadilan di masyarakat.