Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah aksi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya, Tangerang, yang mengirimkan surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan-perusahaan di wilayahnya.
Meskipun dalam surat tersebut tidak disebutkan jumlah nominal yang diminta, tindakan semacam ini tetap dianggap sebagai bentuk pungli yang tidak dapat dibiarkan.
Langkah Tegas untuk Melindungi Pengusaha
Pemerintah memastikan bahwa tidak ada toleransi bagi ormas yang melakukan pungli, terutama menjelang hari raya, ketika banyak pengusaha tengah berusaha memenuhi kewajiban finansial mereka.
Dengan sinergi antara TNI, Polri, dan aparat penegak hukum lainnya, diharapkan iklim usaha di Indonesia tetap aman, kondusif, dan terbebas dari praktik pungli.