Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Tinggi Bali melakukan penangkapan terhadap LD yang merupakan tersangka dalam kasus korupsi gagal bayar medium term note (MTN) Bank Jambi di Bali. Sebelumnya, LD telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Yudi Prihastoro, mengungkapkan bahwa LD sebelumnya telah dipanggil sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi. Namun, LD dinilai tidak kooperatif sehingga penyidik menerbitkan surat penetapan tersangka dan daftar pencarian orang.
Penangkapan LD dilakukan di Bali pada Jumat (19/7) pukul 09.50 WITA dan kemudian tersangka diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi, tiba di Jambi pada Jumat (19/7) malam. Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi telah memeriksa LD didampingi penasehat hukumnya dan menahannya di Lapas Jambi selama 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyelidikan.
Tersangka LD terlibat dalam kasus gagal bayar MTN PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance pada Bank Jambi periode 2017-2018. LD merupakan Direktur Columbia, anak dari Leo Chandra Komisaris Utama SNP. Bersama dengan terdakwa YEH mantan Dirut Bank Jambi, DS, dan AL, LD melakukan pembelian MTN dari SNP yang mengalami gagal bayar hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp310 miliar.
Penetapan tersangka LD didasarkan pada Surat Penetapan Nomor Print-50/L.5/Fd 1/0//2023 tanggal 9 Mei 2023 dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPIdana, serta Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 54 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.