Tampang

Terungkap di Sidang TPPU, Aset Mewah Disita Polisi dari Istri Agus yang Diduga Terlibat Pencucian Uang, Polemik Budi Arie dan PDIP Mencuat

28 Mei 2025 20:16 wib. 43
0 0
Kader PDIP sekaligus advokat, Wiradarma Harefa di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/5/2025).(KOMPAS.com/Rahel)
Sumber foto: Kompas.com

Adapun berdasarkan hasil penyelidikan, Darmawati diduga kuat terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) suaminya. Dalam dakwaan JPU, Darmawati disebut membelanjakan uang hasil kejahatan untuk membeli berbagai barang mewah. Dana tersebut diterima dari Agus sebagai imbalan atas jasanya menjaga situs judol.

Berbagai barang mewah yang telah dibelanjakan Darmawati mencakup sejumlah perangkat elektronik bernilai tinggi, seperti iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, serta satu unit handphone Asus ROG. Selain itu, Darmawati juga membeli satu unit MacBook Pro dan satu unit iPad Pro, serta handphone Samsung Z Flip 5 berwarna ungu dan Samsung A35 berwarna biru.

Tak hanya barang elektronik, Darmawati juga membelanjakan uangnya untuk membeli tiga unit mobil mewah, yakni BMW X7 warna putih, Toyota Fortuner putih, dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT. Gaya hidup mewah Darmawati juga tercermin dari pembelian berbagai barang fesyen bermerek, termasuk dua cincin Louis Vuitton, satu jam tangan Louis Vuitton warna emas, satu jam tangan Rolex warna perak, satu kacamata Dior, satu koper Louis Vuitton, serta satu pasang sandal Hermes.

Koleksi tas mewah terdakwa terdiri dari berbagai merek ternama, antara lain tas Louis Vuitton warna pink, tas Louis Vuitton warna cokelat, pouch Louis Vuitton cokelat, tas Dior warna biru dongker, tas Chanel warna pink, dan tas Longchamp warna abu-abu. Tak berhenti di situ, Darmawati juga memborong berbagai perhiasan, di antaranya 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas bercampur berlian, dan satu liontin emas.

Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Polemik Budi Arie Setiadi dan PDIP Terkait Isu Judol

Di tengah kasus judol yang sedang bergulir, muncul polemik antara Menteri Koperasi yang juga eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Kader PDIP sekaligus advokat, Wiradarma Harefa, menyatakan bahwa Budi Arie belum meminta maaf secara resmi kepada partainya terkait tudingan yang beredar.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?