Pemerintah Indonesia telah menyetujui rencana untuk memanfaatkan waduk sebagai sumber daya bagi pembangkit listrik. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah memberikan persetujuan untuk mengoptimalkan waduk sebagai tempat pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terapung. Hal ini menandai langkah maju dalam upaya pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia.
Kementerian PUPR sebagai pihak otoritas pengelola bendungan di Tanah Air telah menyetujui peningkatan kapasitas PLTS terapung di beberapa bendungan. Direktur Konservasi Energi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi, mengungkapkan bahwa dengan memanfaatkan floating PV (PLTS terapung) pada sejumlah waduk yang dimiliki Kementerian PUPR, tambahan kapasitas sebesar 14 GW dapat diakselerasi. Hal ini merupakan langkah positif dalam rangka efisiensi penggunaan sumber daya energi di Indonesia.
Persetujuan dari Kementerian PUPR membuka peluang besar untuk menghasilkan energi terbarukan dengan memanfaatkan waduk. Menteri Basuki telah sepakat untuk memperluas cakupan persentase luas waduk yang bisa dimanfaatkan menjadi 25%, dari sebelumnya hanya 5%. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memanfaatkan potensi energi terbarukan yang ada di Indonesia.