Dua Skema Sertifikasi Halal: Reguler dan Self Declare
BPJPH menyediakan dua jenis skema untuk sertifikasi halal, yakni skema Reguler dan skema Self Declare.
Skema Reguler diperuntukkan bagi usaha yang memproduksi produk wajib bersertifikat halal namun memerlukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan lebih lanjut. Dalam skema ini, auditor halal dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan melakukan pemeriksaan. Setelah proses audit selesai, hasilnya dibawa ke Komisi Fatwa MUI untuk ditetapkan status kehalalannya. Bila disetujui, BPJPH akan mengeluarkan sertifikat halal dalam bentuk elektronik.
Sementara itu, skema Self Declare dirancang khusus bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Skema ini berlaku bila produk yang dihasilkan:
-
Tidak memiliki risiko besar terhadap kehalalan,
-
Menggunakan bahan-bahan yang sudah terverifikasi halal,
-
Proses produksinya sederhana dan dapat dipastikan kehalalannya.
Dalam proses ini, verifikasi dan validasi dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) dari Lembaga Pendamping (LP3H). Pendamping tersebut akan datang langsung ke lokasi usaha untuk mengecek proses produksi secara langsung.
Panduan Lengkap Daftar Sertifikasi Halal Gratis via Self Declare
Berikut adalah tahapan untuk mendapatkan sertifikasi halal dengan skema Self Declare:
-
Akses Website Resmi BPJPH
Buka ptsp.halal.go.id dan buat akun di sistem Sihalal.
-
Isi Data Permohonan
Setelah akun dibuat, pelaku usaha harus mengisi semua data yang dibutuhkan untuk pengajuan sertifikasi.
-
Pilih Pendamping PPH
Pilih pendamping dari LP3H yang tersedia sesuai dengan lokasi usaha.
-
Proses Pendampingan Lapangan
Pendamping akan melakukan kunjungan ke tempat produksi untuk memverifikasi kehalalan proses serta bahan-bahan yang digunakan.
-
Penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)
Jika lolos verifikasi awal, BPJPH akan menerbitkan STTD sebagai bukti bahwa dokumen telah lengkap dan valid.
-
Sidang Fatwa Penetapan Halal
Dokumen kemudian akan dibawa ke sidang Komite Fatwa Produk Halal untuk mendapatkan ketetapan hukum halal.
-
Penerbitan Sertifikat Halal
Bila disetujui, sertifikat halal akan diterbitkan secara elektronik dan bisa diunduh oleh pelaku usaha dari sistem Sihalal.