Tampang

Terungkap! Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2025, Cuma Lewat HP dan Bisa Dapat 1,2 Juta Kuota

1 Jun 2025 10:27 wib. 158
0 0
Terungkap! Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2025, Cuma Lewat HP dan Bisa Dapat 1,2 Juta Kuota
Sumber foto: Kementerian Agama RI

Dua Skema Sertifikasi Halal: Reguler dan Self Declare

BPJPH menyediakan dua jenis skema untuk sertifikasi halal, yakni skema Reguler dan skema Self Declare.

Skema Reguler diperuntukkan bagi usaha yang memproduksi produk wajib bersertifikat halal namun memerlukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan lebih lanjut. Dalam skema ini, auditor halal dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan melakukan pemeriksaan. Setelah proses audit selesai, hasilnya dibawa ke Komisi Fatwa MUI untuk ditetapkan status kehalalannya. Bila disetujui, BPJPH akan mengeluarkan sertifikat halal dalam bentuk elektronik.

Sementara itu, skema Self Declare dirancang khusus bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Skema ini berlaku bila produk yang dihasilkan:

  • Tidak memiliki risiko besar terhadap kehalalan,

  • Menggunakan bahan-bahan yang sudah terverifikasi halal,

  • Proses produksinya sederhana dan dapat dipastikan kehalalannya.

Dalam proses ini, verifikasi dan validasi dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) dari Lembaga Pendamping (LP3H). Pendamping tersebut akan datang langsung ke lokasi usaha untuk mengecek proses produksi secara langsung.

Panduan Lengkap Daftar Sertifikasi Halal Gratis via Self Declare

Berikut adalah tahapan untuk mendapatkan sertifikasi halal dengan skema Self Declare:

  1. Akses Website Resmi BPJPH
    Buka ptsp.halal.go.id dan buat akun di sistem Sihalal.

  2. Isi Data Permohonan
    Setelah akun dibuat, pelaku usaha harus mengisi semua data yang dibutuhkan untuk pengajuan sertifikasi.

  3. Pilih Pendamping PPH
    Pilih pendamping dari LP3H yang tersedia sesuai dengan lokasi usaha.

  4. Proses Pendampingan Lapangan
    Pendamping akan melakukan kunjungan ke tempat produksi untuk memverifikasi kehalalan proses serta bahan-bahan yang digunakan.

  5. Penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)
    Jika lolos verifikasi awal, BPJPH akan menerbitkan STTD sebagai bukti bahwa dokumen telah lengkap dan valid.

  6. Sidang Fatwa Penetapan Halal
    Dokumen kemudian akan dibawa ke sidang Komite Fatwa Produk Halal untuk mendapatkan ketetapan hukum halal.

  7. Penerbitan Sertifikat Halal
    Bila disetujui, sertifikat halal akan diterbitkan secara elektronik dan bisa diunduh oleh pelaku usaha dari sistem Sihalal.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?