Tampang.com | Pada 3 April 2025, Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengumumkan kebijakan tarif baru yang berlaku mulai 9 April 2025. Produk asal Indonesia akan dikenakan tarif sebesar 32% saat masuk ke AS. Selain Indonesia, negara-negara Asia Tenggara lainnya, seperti Vietnam dan Thailand, juga terkena kebijakan ini. Kebijakan ini dinilai sebagai upaya Trump untuk menanggapi kebijakan perdagangan negara-negara lain yang menurutnya merugikan AS.
Menurut Trump, keputusan untuk mengenakan tarif 32% kepada Indonesia didasarkan pada kebijakan Indonesia yang dinilai memberlakukan tarif tinggi terhadap produk etanol asal AS. Indonesia mengenakan tarif 30% untuk produk serupa, sementara AS hanya mengenakan tarif 2,5%. Selain itu, Trump mengkritik hambatan non-tarif yang dihadapi produsen AS, seperti peraturan konten lokal yang ketat dan persyaratan impor yang kompleks. Mulai tahun ini, Indonesia juga mewajibkan perusahaan sumber daya alam untuk memindahkan pendapatan ekspor lebih dari $250.000 ke dalam negeri, sebuah kebijakan yang dianggap merugikan produsen AS.
Trump juga menjelaskan bahwa kebijakan tarif ini bukan hanya untuk melindungi industri dalam negeri, tetapi juga sebagai pembalasan terhadap negara-negara yang dikenakan tarif oleh AS. Dengan kebijakan ini, Trump berharap dapat mendorong perusahaan untuk memindahkan proses manufaktur mereka ke AS, sekaligus memberikan insentif ekonomi untuk memulihkan industri domestik yang terdampak oleh perdagangan internasional. Selain itu, Trump menyatakan bahwa kebijakan tarif ini diharapkan dapat menggantikan sebagian beban pajak penghasilan bagi negara bagian.